Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Sunday, October 25, 2020

Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur dan Cuti Bersama, Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran

0 comments

https://www.birulangit.id/?m=1

Birulangitid-Kepala Biro Hukum (Kabiro) Setdaprov Riau, Elly Wardhani menginstruksikan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisispasi penyebaran virus Corona pada saat libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 

Instruksi itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor : 310/PENG/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Provinsi Riau. 

"Perlu antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dimulai tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020 yang juga berdekatan dengan pelaksanaan libur hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020," kata Elly di Pekanbaru, Minggu (25/10/20). 

Untuk mengantisipasi itu, Elly menginstruksikan masyarakat agar mengambil langkah yakni pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan dilingkngan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi separti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19. 

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar/masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti test Rapid dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak test dilakukan. apabila tidak dapat menunjukkan hasil test maka wajib melakukan test Rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali kedaerah asal", ini yang ketiga katanya. 

Selanjutnya keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah. 

Kelima, ia mengimbau tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Sumber mediacenter.riau.go.id

No comments:

Post a Comment