Birulangitid-Pemerintah Provinsi Riau sudah bertindak extra ordinary sejak awal terhadap pemeriksaan swab penanganan covid 19 di Riau. Dimulai dengan memastikan adanya pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Provinsi Riau.
"Bapak Gubernur sudah melakukan langkah awal memastikan pemeriksaan PCR di Riau, sehingga tidak sampai satu bulan, tepatnya tanggal 21 April 2020, PCR bisa di gunakan," ujar Nuzelly Husnedi Direktur Utama RSUD Arifin Ahmad, Senin (5/10/2020).
Dijelaskan Nuzelly, dengan adanya PCR tersebut, dilakukan peningkatan kapasitas pemeriksaan sampel dengan deret ukur, dari 50 sampel perhari jadi 150, lalu 450, kemudian 1.000 perhari, dan selanjutnya 1.500 perhari seperti sekarang ini.
Dari pengamatan di grup Laboratorium PCR secara Nasional, tidak banyak laboratorium diluar Jawa yang mampu memeriksa sampel lebih dari 1000 perhari, dan pada kondisi tertentu malah kita sampai memeriksa lebih dari 1.700 sampel perhari.
"Adanya eskalasi kasus beberapa minggu ini, Bapak Gubernur sudah pula mengarahkan agar setiap Kab/Kota juga punya PCR sendiri, agar cakupan lebih meningkat lagi dan lebih merata sehingga penanganan bisa lebih cepat karena tidak terganggu letak geografis lagi," ujar Nuzelly
"Informasi terakhir saat ini sudah ada PCR di Inhil yg sedang dipersiapkan untuk uji fungsi," kata Nuzelly lagi.
Selanjutnya, berdasarkan Hasil komunikasi Gubernur Riau dengan Ka.BNPB, disepakati adanya 6 PCR dari BNPB yg akan ditempatkan masing-masing 2 unit di RSUD Arifin Ahmad sebagai tambahan, 2 unit di RSUD Tengku Rafian Siak, dan 2 unit yang akan ditempatkan di RSUD Indrasari Rengat yang saat ini sedang berproses di BNPB.
"Jadi, berbagai upaya terus dilakukan untuk penanganan covid 19 di Riau," ujarnya.
Terkait besaran tarif yang ditetapkan dalam Pergub, menurut Nuzelly, justru ada pendekatan yang berbeda yang dilakukan Gubernur Riau
"Dari awal, baik itu pemeriksaan Rapid Test maupun Pemeriksaan Swab, sudah dinyatakan Gratis sepanjang hal itu digunakan untuk penanganan kasus Covid19 di Provinsi Riau," ujar Nuzelly.
Pemberlakuan tarif tersebut kata Nuzelly, Pemberlakukan tarif ini hanya kepada komunitas yang memerlukan pemeriksaan mandiri untuk kepentingan dirinya, misalnya untuk berangkat keluar kota atau keluar negeri untuk kepentingan sendiri atau keluarga, artinya tidak berhubungan langsung dengan tugas Negara atau program penanganan Covid19.
Pertimbangan ini juga dimaksudkan supaya mengurangi/menekan keluar masuknya penduduk dari dan ke Provinsi Riau yang juga berpotensi membawa virus yang bisa berkembang di Provinsi Riau. Hal ini bisa kita bandingkan jumlah kasus saat pemberlakuan PSBB dan pasca PSBB.
"Kami juga perlu menjelaskan bahwa tarif tersebut hanya berlaku di laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dan jumlah pemeriksaan mandiri tersebut relatif sangat sedikit setiap harinya," tegasnya.
Sumber mediacenter.riau.go id