Birulangitid-Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengimbau kepada seluruh Bupati dan Wali kota di Riau untuk mengaktifkan kembali pos check point Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 untuk menjaga daerah perbatasan Provinsi Riau.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id "Kita minta kepada Bupati dan Wali kota untuk mengaktifkan kembali pos check point sebagaimana yang telah dilakukan pada masa PSBB terdahulu," kata Gubri, Sabtu (24/10/2020).
Pengaktifan kembali pos perbatasan ini juga telah ditegaskan dalam surat dari Gubernur Riau dengan Nomor : 100/PEM-OTDA/2020/167, hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5876/SJ yang diedarkan pada 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut kiranya perlu dukungan bersama Satgas Covid 19 provinsi dengan Satgas Covid 19 kabupaten kota mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada saat cuti bersama nantinya," ujarnya.
Syamsuar menuturkan perlu dukungan satgas kabupaten kota terutama dalam memberikan bantuan sarana prasarana dan personel pada pos check point satgas Covid 19 provinsi pada wilayah perbatasan.
Ia melanjutkan adapun empat wilayah perbatasan diantaranya, pertama, pos check point Kecamatan XII Koto Kampar Kabupaten Kampar berbatasan dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, kedua, pos vheck
Point Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singing, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
"Kemudian pos check point Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara dan pos check point Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, berbatasan dengan Provinsi Jambi," tambahnya.
Gubri juga menyampaikan kepada kabupaten kota yang tidak memiliki pos check point agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan mempedomani SE Mendagri tersebut. "Kita harapkan Bupati Wali kota untuk melaporkan dalam pelaksanaan tugas pos check point, mari kita bersama - sama patuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," harapnya.
Pengaktifan kembali pos perbatasan ini juga telah ditegaskan dalam surat dari Gubernur Riau dengan Nomor : 100/PEM-OTDA/2020/167, hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5876/SJ yang diedarkan pada 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut kiranya perlu dukungan bersama Satgas Covid 19 provinsi dengan Satgas Covid 19 kabupaten kota mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada saat cuti bersama nantinya," ujarnya.
Syamsuar menuturkan perlu dukungan satgas kabupaten kota terutama dalam memberikan bantuan sarana prasarana dan personel pada pos check point satgas Covid 19 provinsi pada wilayah perbatasan.
Ia melanjutkan adapun empat wilayah perbatasan diantaranya, pertama, pos check point Kecamatan XII Koto Kampar Kabupaten Kampar berbatasan dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, kedua, pos vheck
Point Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singing, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
"Kemudian pos check point Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara dan pos check point Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, berbatasan dengan Provinsi Jambi," tambahnya.
Gubri juga menyampaikan kepada kabupaten kota yang tidak memiliki pos check point agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan mempedomani SE Mendagri tersebut. "Kita harapkan Bupati Wali kota untuk melaporkan dalam pelaksanaan tugas pos check point, mari kita bersama - sama patuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," harapnya.