Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Selamat Datang Di Birulangitid

Friday, October 30, 2020

Ikuti Surat Edaran Menaker, 18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum 2021

0 comments

https://www.birulangit.id/

Birulangitid
-Sejumlah daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021. Hasilnya, sebanyak 18 provinsi sepakat mengikuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Sebagaimana dikutip dari katadata.co.id “Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (29/10).

Kedelapan belas provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ida mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses diskusi mendalam, serta mempertimbangkan berbagai aspek di masa pandemi corona, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dunia usaha. Sehingga, jalan tengah yang diambil ialah dengan menetapkan upah minimum sama seperti di 2020 atau artinya, tidak ada kenaikan upah minimum di 2021.

"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Ida berharap, dengan penyesuaian penetapan upah minimum, keberlangsungan pekerjaan bagi buruh dan kelangsungan usaha dapat terjaga di tengah situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya, meminta kenaikan upah minimum pada 2021 sebesar 8% atau setara dengan rata-rata kenaikan upah dalam tiga tahun terakhir.

Usulan tersebut disebabkan konsumsi rumah tangga harus dijaga. "Meskipun pertumbuhan ekonomi terkontraksi pada kuartal kedua, tetapi daya beli masyarakat harus dijaga dengan kenaikan upah yang wajar," katanya.

Ia pun membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Kenaikan upah minimum di DKI Jakarta pada 1999 naik sekitar 16 %, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 %.

Begitu juga dengan upah tahun 2000 bisa meningkat 23,8 % meski pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 %. “Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” katanya.

Iqbal menyarankan perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah dapat mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Untuk itu, KSPI akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November untuk meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% serta menolak jika kenaikan upah minimum 2021 ditiadakan.





No comments:

Post a Comment