Birulangitid-Pemerintah pusat melalui Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, memberikan santunan bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19. Santunan tersebut berupa uang tunai Rp 15 juta per jiwa.
Kepala Dinas Sosial Riau Dahrius Husin mengatakan, santunan berupa uang tunai tersebut diberikan berdasarkan surat edaran pihak Kemensos bernomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia.
"Begitu kami terima surat edaran tersebut, sudah langsung kami teruskan ke dinas sosial kabupaten/kota di Riau. Karena nantinya yang mengusulkan adalah pihak pemerintah kabupaten/kota," kata Dahrius, Rabu (14/10/2020).
Dijelaskan Dahrius, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit, puskesmas atau dinas kesehatan setempat.
"Permohonan santunan tersebut diajukan ke Direktorat perlindungan sosial korban bencana sosial Kementerian sosial," sebutnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini total pasien positif Covid-19 di Riau sebanyak 10.338 orang, dari jumlah tersebut 6.367 sudah dinyatakan sembuh dan 230 orang meninggal dunia.
Sumber mediacenter.riau.go.id