Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Sunday, October 18, 2020

Sanksi Perwako, OTG Dijemput Paksa Bersama APH

0 comments

https://www.birulangit.id/?m=1

Birulangitid-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala OTG Covid-19. 

Perwako tersebut menjadi payung hukum dalam regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi OTG. Nantinya isolasi mandiri bagi OTG harus dibawah pengawasan pemerintah. OTG dirujuk menjalani isolasi di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. 

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengungkapkan, Perwako tersebut diperkirakan efektif diberlakukan pada pekan depan. Ada sanksi bagi OTG yang tidak mengikuti Perwako tersebut. 

"Kita beri sanksi, ada penjemputan paksa. Kita bersama dengan aparat penegak hukum," ujar Jamil, Jumat (16/10/2020). 

Menurutnya, Perwako isolasi mandiri bagi OTG tersebut saat ini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Usai dilakukan harmonisasi dengan Pergub, dikatakan Jamil Perwako tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota untuk ditandatangani Walikota Pekanbaru untuk pengesahan. 

Pihaknya melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan bertindak tegas dalam menjalankan Perwako isolasi mandiri bagi OTG tersebut. Penindakan juga didampingi aparat penegak hukum (APH). 

Menurutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap para OTG Covid-19 guna isolasi yang dijalankan maksimal. Hal tersebut juga menghindari adanya penyebaran virus dari OTG terhadap keluarga dekat atau lingkungan sekitar, apabila OTG menjalani isolasi mandiri di tempat masing-masing. 

Dalam Perwako ini terdapat kategori dan siapa saja yang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi. Seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar. 

"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah nya tidak layak isolasi dirumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," pungkasnya.

Sumber pekanbaru.go.id

No comments:

Post a Comment