Birulangitid-Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST. MT, telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) tentang pedoman isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19.
Dikutip dari pekanbaru.go.id Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer melalui, Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, ada sanksi administrasi pada Perwako tersebut.
Bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan.
"Tidak mendapat pelayanan sosial selama 6 bulan. Jadi kalau dia mau urus KTP, perizinan itu gak bisa dia urus selama 6 bulan," ujar Zaini, Senin (19/10/2020).
Perwako itu berisi pedoman pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah.
Menurutnya, seluruh OTG wajib mengikuti regulasi Perwako tersebut. Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.
Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. Lebih dari 1.000 OTG saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing.
"Kondisi itu dikatakan Zaini, dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya.
Dalam Perwako itu, OTG dapat isolasi mandiri dirumah jika memenuhi standar. Diantaranya, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah dirawat di kamar tersendiri. Punya peralatan pribadi sendiri, dan pakaian dicuci terpisah.
Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari. Lalu, kesehatan diperiksa secara rutin ke Puskesmas.
Selama isolasi mandiri, pasien dilarang berkontak dengan keluarga. Apalagi, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas.