Birulangitid-Batas waktu upload dokumen atau pemberkasan bagi para peserta yang dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya diperpanjang hingga 21 November. Dimana, sebelumnya waktu upload dokumen tersebut ditetapkan mulai 6 sampai 15 November.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, hingga saat ini sebagian besar peserta yang dinyatakan lulus CPNS dilingkungan Pemprov Riau sudah melakukan pemberkasan. Meskipun belum 100 persen. Sebab masih ada beberapa orang lagi yang hingga saat ini belum melakukan pemberkasan.
"Sampai hari ini masih ada tiga orang lagi yang belum melakukan pemberkasan, kita tunggu saja, karena waktunya kan diperpanjang juga," kata Ikhwan, Selasa (17/11/2020).
Ikhwan mengatakan, dengan perpanjangan waktu tersebut, para peserta CPNS yang lulus memiliki waktu lebih baik untuk menyiapkan dokumen dan juga untuk upload dokumen secara online.
"Awalnya panitia seleksi CPNS tahun 2019 sudah menetapkan waktu untuk upload dokumen persyaratan tersebut mulai 6 sampai 15 November 2020. Namun karena masukan dari berbagai pihak, akhirnya waktu upload dokumen tersebut diperpanjang hingga 21 November," kata Ikhwan.
Lebih lanjut dikatakan Ikhwan, bahwa untuk upload dokumen syarat CPNS tersebut bisa dilakukan secara online tersebut bisa melalui laman sscn.bkn.go.id. Beberapa dokumen yang diupload diantaranya yakni daftar riwayat hidup, menyampaikan kelengkapan dokumen pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
"Kelengkapan lainnya yang harus dipenuhi bagi peserta yang dinyatakan lulus yakni pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang merah. Ijazah dan transkrip nilai asli, print out daftar riwayat hidup," sebut Ikhwan.
Pada masa pengupload dokumen ini, ada 263 orang yang berhak mengikuti karena sudah dinyatakan lulus. Pasalnya, dari 271 formasi penerimaan CPNS dilingkungan Pemprov Riau yang telah diumumkan 30 Oktober kemarin, delapan formasi kosong akibat tidak ada pelamar.