Birulangitid-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan ada tiga pihak yang dapat menentukan terkait perizinan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Hal tersebut disampaikannya saat pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid 19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).
"Proses pembelajaran tatap muka dimulai Januari 2021 ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka apa tidak," sebutnya.
Adapun tiga pihak itu, diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda), satuan pendidikan, dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Kemudian terkait peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid 19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Peta zonasi resiko dari satgas Covid 19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa melihat kapasitas atau kemampuan daerah masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan untuk pemberian izin yang dilakukan oleh Pemda terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bisa secara serentak atau secara bertahap berdasarkan per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.
"Itu tergantung kebijakan masing-masing daerah," ucapnya.
Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. "Jika sekolah telah memenuhi daftar periksa, pembelajaran tatap muka harus tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.
"Proses pembelajaran tatap muka dimulai Januari 2021 ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka apa tidak," sebutnya.
Adapun tiga pihak itu, diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda), satuan pendidikan, dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Kemudian terkait peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid 19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Peta zonasi resiko dari satgas Covid 19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa melihat kapasitas atau kemampuan daerah masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan untuk pemberian izin yang dilakukan oleh Pemda terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bisa secara serentak atau secara bertahap berdasarkan per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.
"Itu tergantung kebijakan masing-masing daerah," ucapnya.
Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. "Jika sekolah telah memenuhi daftar periksa, pembelajaran tatap muka harus tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.