Birulangitid-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mendorong masyarakat untuk mengakses layanan secara online. Cara ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Layanan Dukcapil Kota Pekanbaru.
Dikutip dari pekanbaru.go.id Masyarakat bisa mengaksesnya di website sipenduduk.pekanbaru.go.id Mereka dapat menggunakannya untuk mendapat layanan integrasi.
Layananya yakni pembuatan akte pencatatan sipil untuk akta kelahiran, kematian dan pencatatan peristiwa penting lainnya. Ada juga layanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
Kemudian untuk layanan pindah datang. Ada juga layanan pembuatan kartu keluarga dan pengajuan pencetakan KTP elektronik atau KTP el.
"Kami imbau untuk akses layanan dukcapil bisa secara online," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (14/12/2020).
Masyarakat bisa mengakses layanan online melalui menu registrasi di laman sipenduduk. Mereka yang sudah memiliki akun bisa lansung login tanpa registrasi terlebih dahulu kemudian lansung mengajukan permohonan pencatatan administrasi kependudukan.
Mereka yang login cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pasword yg sudah diisi pada saat registrasi. Lalu memilih menu buat permohonan.
Masyarakat bisa memilih layanan yang dibutuhkan sesuai permohonan. Mereka juga mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.
Masyarakat nantinya tinggal menunggu permohonan diproses petugas Disdukcapil Kota Pekanbaru. Mereka bisa memantau perkembangan status permohonan di menu lacak berkas.
Untuk info lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi layanan call centre pengaduan dan informasi ke nomor 0812 7571 7663 dan 0812 7571 7628.