Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Saturday, January 2, 2021

Begini Cara Cek Kepastian Dapat Vaksin

0 comments


https://www.birulangit.id/?m=1

Birulangitid-Pemerintah Indonesia akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat dapat mengecek apakah mendapat vaksin Covid-19 atau tidak melalui pedulilindungi.id.

Sebagaimana dikutip dari republika.co.id Dalam tampilan utama di situs pedulilindungi.id yang diakses Republika.co.id pada Sabtu (2/1) disebutkan pada tahap awal ini, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

"Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui Aplikasi PeduliLindungi, Web https://pedulilindungi.id, melakukan panggilan ke *119#".



Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data dengan cara: 8, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES. Kemudian perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan status kepastian Nakes dari Fasyankes terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id.



"Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari Covid-19,".



PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.



Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.



No comments:

Post a Comment