Birulangitid-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat mengatakan bahwa ada tiga jenis yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau diantaranya pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id "Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang rutin dilakukan di setiap semester satu tahun anggaran berikutnya, Kata Widhi Widayat saat melakukan pertemuan Entry Briefing bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Provinsi Riau Tahun 2020 dan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Belanja Modal Infrastruktur pada Provinsi Riau Tahun 2020, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Selasa (26/1/2021).
Ia menjelaskan, pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
"Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum," terangnya
Adapun pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh objek pemeriksaan kementerian atau lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir.
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara atau daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif," ucapnya
Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Contoh pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK di antaranya adalah kinerja atas efektivitas pengelolaan dana desa, kinerja atas efektivitas penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, dan lain sebagainya.
Ia kembali melanjutkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
"Contoh pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK di antaranya adalah PDTT atas belanja daerah, PDTT atas belanja modal infrastruktur, serta PDTT atas pendapatan daerah," pungkasnya.