Birulangitid-Salah satu pihak yang termasuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil.
Sebagaimana dikutip dari kompas.com Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.
"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun
Bantuan ini, termasuk BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Adapun bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Syarat dapat bantuan BLT ibu hamil Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan diberikan kepada keluarga miskin (KM).
Oleh karena itu, syarat untuk mendapatkan bansos bagi ibu hamil syarat yang harus dipenuhi adalah penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.
Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.
Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut sejumlah syarat rincian bantuannya:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Cara dapat BLT ibu hamil Ini cara mendapatkan BLT ibu hamil:
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.