Birulangitid-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan berkeja sama dengan Pegadaian terkait pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebagaimana Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Pasalnya, masih banyak pemilik kendaraan bekas di Provinsi Riau tidak membayar pajak. Hal itu disebabkan bayar pajak diwajibkan menunjukan KTP asli pemilik kendaraan pertama. Sementara kendaraan tersebut sudah beralih tangan karena proses jual beli.
Karenanya, untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan bekerjasama dengan Pegadaian untuk pengurusan BBNKB.
"Kita melihat banyak orang beli kendaraan bekas tidak bayar pajak, karena syaratnya harus menunjukan KTP pemilik kendaraan pertama," kata Kepala Bapenda Riau, Herman, Selasa (5/1/2021).
Karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Pengadaian. Dimana masyarakat yang akan mengurus BBNKB ditalangi 100 persen oleh Pegadaian.
"Jadi orang mau BBNKB ditalangi 100 persen oleh Pegadaian. Nanti orang yang kredit dengan Pegadaian. Dengan begitu orang merasa memiliki kendaraan 100 persen, karena langsung nama sesuai KTP," terangnya.
Lebih lanjut Herman menyatakan, upaya tersebut dalam rangkat meningkatkan pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor.
Apalagi target penerimaan pajak kendaraan tahun ini meningkat menjadi Rp1,2 triliun, dari sebelumnya Rp1,02 triliun.
"Itu salah satu upaya kita meningkatkan pendapatan di sektor pajak kendaraan. Mudah-mudahan tahun ini sudah berjalan," tutupnya.