Birulangitid-Pemerintah membuka seleksi satu juta guru Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan hak yang akan diterima oleh PPPK ini sama dengan PNS.
Sebagaimana dikutip dari tempo.co "Untuk level dan kelompok jabatan yang sama," kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.
Menurut dia, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 28 September 2020.
Menurut dia, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 28 September 2020.
Dalam beleid tersebut, ada penjelasan soal kenaikan gaji secara berkala hingga daftar tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, hingga jabatan.
Bedanya, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat dibayarkan oleh APBN. Sementara yang bekerja di instansi daerah, dibebankan pada APBD.
Dalam beleid ini, juga sudah ada lampiran gaji para PPPK untuk setiap golongannya. Dari yang terendah Rp 1,7 juta sampai yang tertinggi Rp 6,7 juta.
Meski seleksi 1 juta guru PPPK belum dimulai, penolakan sudah banyak muncul di masyarakat. Namun Bima kembali menegaskan bahwa seleksi lewat PPPK ini dilakukan demi reformasi birokrasi. "Kajiannya sudah sejak lama," kata dia.
Bedanya, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat dibayarkan oleh APBN. Sementara yang bekerja di instansi daerah, dibebankan pada APBD.
Dalam beleid ini, juga sudah ada lampiran gaji para PPPK untuk setiap golongannya. Dari yang terendah Rp 1,7 juta sampai yang tertinggi Rp 6,7 juta.
Meski seleksi 1 juta guru PPPK belum dimulai, penolakan sudah banyak muncul di masyarakat. Namun Bima kembali menegaskan bahwa seleksi lewat PPPK ini dilakukan demi reformasi birokrasi. "Kajiannya sudah sejak lama," kata dia.