Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Friday, February 19, 2021

Kadiskes Riau: Ada Sanksi Administratif Bagi Masyarakat Yang Menolak Divaksin

0 comments


https://www.birulangit.id/?m=1

Birulangitid-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Sanksi tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," terang Mimi, Jumat (19/2/2021). 

Lebih lanjut Mimi menerangkan bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut, di antaranya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikuti vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. 

"Kalau misalnya dia dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," jelasnya. 

Dikatakan Mimi, mulai Maret 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 tahap II untuk petugas publik dan orang lanjut usia (Lansia) dijadwalkan sudah saat dilaksanakan di Riau. Untuk tahap II ini, jumlah penerima vaksinasi yang ditargetkan ada sebanyak 925.362 orang. Meliputi tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, atlet. 

Kemudian, anggota DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri. Termasuk petugas pelayanan publik lainnya yakni, petugas pemadam kebakaran, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, hingga Kepala Perangkat Desa. 

Selain itu juga mencakup wartawan atau pekerja media, petugas pariwisata hotel dan restoran, serta pekerja transportasi publik yakni, petugas tiket, masinis, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Trans Jakarta dan MRT, sopir bus, kernet, sopir taksi, dan ojek online (Ojol). 

"Untuk pelaksanaannya ada 4 teori, yang pertama dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, kemudian dilakukan di gedung pemerintahan yang dijadikan sebagai lokasi vaksinasi massal, kemudian dengan metode turun langsung ke lokasi-lokasi sasaran seperti di pasar, dan mobile atau bergerak," jelasnya.

No comments:

Post a Comment