Birulangitid-Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai tempel Rp10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id “Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu, Yoga Saksama, Selasa (2/2/2021).
Ciri umum dan khusus
Adapun secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:
• Gambar lambang negara Garuda
• Pancasila, angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
• Teks mikro modulasi "INDONESIA"
• Blok ornamen khas Indonesia
Sedangkan, ciri khususnya antara lain
• Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
• Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
• Gambar bintang
• Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.