Birulangitid-Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tetap akan menjalankan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, terkait dengan keputusan penggunaan seragam di sekolah Negeri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Dalam Negri, dan Menteri Agama.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram, mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk menjalan SKB 3 Menteri, terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“SKB 3 di Riau sampai saat ini di Riau tidak ada masalah. Dan kita tetap mendiskusikan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan penggunaan pakaian sekolah. Akan kita koordinasikan dengan Kabupaten Kota penerapannya,” ujar Zul Ikram, Selasa (9/2).
Dijelaskan Zul Ikram, penerapan seragam sekolah yang dikeluarkan oleh SKB 3 Menteri tersebut menjadi acuan sekolah kepasa peserta didik dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah tanpa ada perbedaan. Dan sesuai dengan isi SKB 3 menteri, tidak ada pelarangan menggunakan seragam sekolah, tapi disamakan seragamnya.