Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Thursday, February 18, 2021

Surat Pengajuan Tiga Heli WB dan Pesawat TMC Sudah Diteken Gubri

0 comments


https://www.birulangit.id/

Birulangitid-Surat pengajuan permohonan bantuan tiga unit helikopter dan satu pesawat untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah ditandatangani Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar hari ini.


Dikutip dari mediacenter.riau.go.id "Tadi sudah diteken sama pak Gubernur. Yang kita ajukan itu, ada tiga heli, kemudian satu pesawat guna kegiatan pencegahan dan penanggulangan Karhutla," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger, Rabu (17/2/21).

Besok dijadwalkan, Kepala BPBD Riau, langsung bertolak ke Jakarta, untuk menyampaikan langsung surat pengajuan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Besok, saya langsung ke Jakarta. Inikan urgen sifatnya," ungkap Edwar lagi.

Ada pun dua dari tiga helikopter yang diajukan ke pusat, pasca ditetapkannya status siaga bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kemarin itu, yakni diperuntukan untuk Water Boombing (WB).

Sementara, satu unit helikopter lagi, diperuntukan untuk patroli. Keberadaan heli dianggap sangat penting, dalam upaya penanggulangan Karhutla, terutama menjangkau lokasi yang jauh dari akses jalan.

"Mudah-mudahan setelah kita ajukan, cepat diproses, kemudian segera didatangkan ke Riau," ujar Edwar.

Sementara lanjut Edwar lagi, untuk pengajuan pesawat, akan diperuntukan untuk kegiatan Tekhnologi Modifikasi Cuaca (TMC). BPBD Riau sendiri saat ini sedang menjalin komunikasi dengan pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). TMC juga sangat penting dalam upaya melakukan hujan buatan, guna pencegahan dan penanggulangan Karhutla. "Untuk pesawat biasanya bisa jenia Cassa atau CN295. Untuk heli, sama tergantung pusat juga, bisa sikorsky, bisa kamov atau MI-17. Tergantung pusatlah, mana nanti yang dikirim ke Riau," papar Edwar.

No comments:

Post a Comment