Birulangitid-Pemerintah terus memperketat kepemilikan tanah melalui sertifikat elektronik dengan menerakan nomor induk kependudukan (NIK). Kebijakan itu dipastikan akan membingungkan para tuan anah atau mafia tanah menyembunyikan hartanya, atau juga menggandakan sertifikat.
Sebagaimana dikutip dari riauin.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat elektronik mulai Tahun 2021.
Menurut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R Sodikin, sertifikat elektronik nantinya akan dilengkapi dengan sistem keamanan sangat baik.
Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mencegah pemalsuan data kependudukan.
Iing mengatakan, data kependudukan memang suatu saat akan terintegrasi satu sama lain. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
"Kalau di pertanahan itu namanya NIB, ke depan sebetulnya itu satu IT, agar pajak ter-cover (tertutup) semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ujar Iing dalam siaran persnya, Jumat (26/2/2021).
Selain itu, untuk menutup celah agar mafia tanah tidak dapat melakukan pencurian. Sertifikat tanah elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan digital dan kode unik.
Selain itu, Iing menegaskan, bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan melakukan penarikan sertifikat lama.
“Artinya, kita betul-betul safety (aman, red) ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertifikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” tutur dia.
Tak sebatas itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan verifikasi dengan teliti agar semua data pertanahan bisa valid dan diidentifikasi.
Iing mengungkapkan, program sertifikat tanah elektronik akan dilakukan bertahap. Mulai dari aset tanah milik pemerintah terlebih dahulu.
Adapun penerapan sertifikat elektronik setelah keluarnya Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid.terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.