Birulangitid-Permohonan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) untuk melakukan eksekusi terhadap lahan di sekitar kawasan Universitas Riau (UNRI) Panam, belum bisa dilaksanakan.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Belum bisa dilaksanakannya eksekusi itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Ely Wardhani SH MH melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH, saat dikonfirmasi terkait progres permasalahan lahan UNRI tersebut." Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru belum berani melakukan eksekusi,"katanya, Senin (15/3/21).
Yan mengatakan, saat dilakukan proses aanmaning beberapa waktu lalu di PN Pekanbaru, sejumlah para pihak tidak hadir. Diantaranya, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan pihak UNRI sendiri.
"Karena para pihak itu tidak hadir, Ketua PN Pekanbaru menunda permohonan eksekusi PT HTJ itu. Pihak pengadilan meminta agar Kemendikbud dan UNRI harus hadir dan dipanggil ulang," jelasnya lagi.
Pemprov Riau sendiri lanjut Yan, telah menyerahkan sepenuhnya proses pengembalian lahan seluas 176.030 meter persegi itu ke PT HTJ melalui PN Pekanbaru. Tentunya, dengan cara pelaksanaan eksekusi.
"Kita Pemprov Riau tentu tidak akan melakukan ganti rugi kembali terhadap lahan itu. Karena sebelumnya, telah pernah dilakukan ganti rugi," paparnya
Untuk diketahui, konflik lahan kawasan UNRI ini telah dimenangkan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Saat ini diatas lahan yang bersengketa tersebut berdiri sejumlah bangunan.
Diantaranya Eco Edu Park, Gedung Grand Gassing Millenium (GGM) yang direncanakan untuk Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unri, Gedung Fakultas Hukum Unri, Bumi Perkemahan Pramuka Unri dan beberapa bangunan lainnya.