Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Tuesday, March 23, 2021

Honorer K2 Ajukan 6 Syarat, Untuk Menerima PPPK

0 comments

Honorer K2 Ajukan 6 Syarat, Untuk Menerima PPPK

Birulangitid-Pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nunik Nugroho mengajukan enam syarat bila pemerintah bersikukuh mengarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Syarat itu dinilai wajar karena masa pengabdian honorer K2 minimal 16 tahun. "PPPK akan kami terima bila pengangkatan PNS lewat revisi UU ASN dan Keppres sulit dilakukan pemerintah," kata Nunik  Senin (22/3). 

Sebagaimana dikutip dari JPNN Walaupun menerima, lanjut Nunik, pengangkatan PPPK ini harus memenuhi asas keadilan dengan cara:

1. Honorer K2 tidak tes dengan tes akademik tetapi seleksi sesama honorer K2  melalui seleksi administrasi.

2. Seluruh masa kerja honorer diakui, tidak dikontrak dengan 0 tahun. Baca Juga: Pernyataan Terbaru Kemenag soal Pengisian Formasi PPPK Guru Agama di Daerah

3. Honorer K2 tidak dikontrak setiap 1 tahun atau 5 tahun dengan memperbaharui usulan kontrak. Namun dikontrak sampai honorer K2 memasuki masa batas usia pensiun (BUP). Artinya kontrak hanya sekali selama menjadi ASN PPPK.

4. Apabila tes tenaga honorer K2 diberikan afirmasi berdasarkan masa kerja maka masa kerja di atas 10 tahun sampai 15 tahun diberikan nilai 80%.   

Masa kerja 16 sampai 20 tahun dan di atas 20 tahun 90-100%.  "Artinya sudah tidak perlu tes. Ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah kepada honorer atas pengabdiannya," kata Nunik yang juga koordinator wilayah PHK2I Jawa Tengah ini.

5. Pengangkatan honorer K2 tidak terbatas hanya guru, penyuluh, tenaga kesehatan.

Namun untuk seluruh honorer K2 yang sudah diberikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari bupati/wali kota yang meliputi sisa guru, tenaga kependidikan (administrasi, operator, laboran, pustakawan, penjaga sekolah di semua tingkatan). Juga tenaga teknis  lain yang berada di seluruh SKPD.  

6. Peraturan pengangkatan dibuat satu regulasi aturan dengan UU atau PP yang sekali diputuskan oleh pemerintah meskipun penyelesainnya bertahap dengan mempertimbangkan usia dan masa kerja. "Enam syarat ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah, DPR RI Komisi II, Komisi X, dan ketua Panja revisi  UU ASN," pungkasnya.



No comments:

Post a Comment