Birulangitid-Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jugi Prajogio menjelaskan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor: 22/P/BPH Migas/VII/2011 menetapkan harga jual gas untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) mengacu kepada tiga pilar.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Hal itu disebutkan dalam kegiatan acara rapat dengan pendapat perubahan peraturan BPH Migas Nomor: 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk konsumen RTdan PK secara virtual, di Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Selasa (6/4/21).
Jugi Prajogio menjabarkan penetapan harga jual mengacu kepada tiga pilar diantaranya, pertama mengacu kepada pemerintah, dengan dilakukan pengawasan dan membuat pengaturan serta program yang sehat, wajar dan transparan.
Kedua, berdasarkan badan usaha yaitu dengan melaksanakan kegiatan usaha hilir migas dengan efisien dan efektif sehingga mendapatkan keuntungan yang wajar.
Dan ketiga, mengacu kepada masyarakat ataupun konsumen untuk mendapatkan pelayanan dan harga yang wajar.
"Itulah tiga pilar harga jual gas untuk RT dan PK yang ditetapkan oleh BPH Migas," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap melalui penetapan wewenang harga jual gas bumi dengan melibatkan stakeholder (Kementerian ESDM, Badan Usaha Operator, KPPU, Badan Perlindungan Konsumen Nasional), bupati dan wali kota, dan masing-masing pemerintah daerah dapat dilakukan dengan baik.
Selain itu Jugi Prajogio juga berharap percepatan dan pengembangan penyediaan gas bumi untuk RT dan PK dapat segera diversifikasi terhadap ketentuan penggolongan pelanggan pada jenis usaha komersil terutama pada unit usaha mikro dengan harga jual gas yang sesuai skala usahanya.
"Hal ini tentunya dalam rangka mendorong daya saing untuk peningkatan pemanfaatan gas," tutupnya.