Birulangitid-Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh saat lebaran nanti. Apa lagi ketentuan pemberian THR ini sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id "Ini amanat dari regulasi dan harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset, iya kita paham kondisi COVID-19, semua sendi ekonomi melemah. Tapi ini kan baru terjadi setahun dua tahun ini, sebelumnya kan usaha mereka normal saja," kata Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy Moh Yatim, Kamis (15/4/2021).
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya sangat layak apabila perusahaan memberi balas jasa yang layak. Pemberian THR, lanjur Eddy merupakan salah upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memberi stimulus ekonomi yang lebih luas.
"Karena ini merupakan aset besar kita perusahaan dahulukan lah mereka untuk membantu kehidupan mereka. ini kita ingatkan kepada teman-teman yang bergerak di bidang bisnis, jasa, dimanapun," tegas Eddy.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutahuruk meminta para pengusaha untuk bisa memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
THR, lanjut Juandy, secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan tertulis, dimana buruh yang bekerja diatas 1 bulan wajib dibayarkan THR-nya 1 bulan gaji, sedangkan yang dibawah 1 tahun dihitung proporsional.
Diakui Juandy, saat ini dunia usaha memang sedang terdampak covid-19, namun hal itu jangan dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
"Memang ada dampak karena covid-19 ini. Tapi dampak itu tidak ada di sektor perkebunan dan Migas, kami harapkan pengusaha di dua sektor ini tidak menjadikan covid-19 sebagai alasan. Kami saat ini sedang membangun komunikasi dengan dua sektor tersebut," tukasnya.