Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Friday, April 30, 2021

Ini Penjelasan Pelaksanaan Takbiran, Mudik, dan Salat Idul Fitri 1442 H

0 comments


Ini Penjelasan Pelaksanaan Takbiran, Mudik, dan Salat Idul Fitri 1442 H

Birulangitid-
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan himbauan terkait takbir malam Idulfitri, Mudik dan Salat Idulfitri 1442 H.


Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Imbauan tersebut berdasarkan keputusan sesuai dengan hasik rapat koordinasi antara Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau bersama pimpinan Organisasi Masyarakat Islam se-Provinsi Riau pada hari Kamis 17 Ramadan 1442 H. Riski menjelaskan bahwa takbiran malam Idulfitri 1442 H hanya dilakukan di masjid atau musala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Bagi pengurus, imam dan jamaah masjid atau musala yang melaksanakan takbiran Idulfitri agar membatasi jamaahnya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan bagi wilayah yang terpapar covid 19 zona Merah dan oranye ketentuan pelaksanaan takbiran mengacu pada surat edaran Bupati dan Wali Kota di daerah masing-masing," katanya di Pekanbaru, Kamis (29/4/2021).

Untuk pelaksanaan salat Idulfitri pada wilayah yang terpapar covid atau zona merah dan oranye, diharapkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun apa bila wilayah yang aman Covid-19 atau zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid atau musala dengan tetap menetapkan protokol kesehatan.

"Ketentuan wilayah aman zona hijau dan aman zona kuning dan wilayah terpapar covid zona merah dan oranye ditentukan oleh tim gugus tugas dan Bupati Walikota masing-masing daerah," terangnya

Mendukung surat edaran satuan gugus tugas penanganan Covid-19 13 nomor 2021 tanggal 7 April 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan serta surat edaran gubernur Riau nomor 75/SE/BKD/ 2021 tanggal 20 April 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan mudik atau cuti bagi pegawai ASN dan non ASN dalam masa pandemi Corona virus 19 di lingkungan pemerintah provinsi Riau.

"Kita nengajak kepada MUI kabupaten kota, Kemenag kabupaten kota, pimpinan Ormas dan dan lembaga dakwah di Provinsi Riau untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan larangan mudik Idulfitri 1440 H/2021 M untuk membantu pemerintah daerah," ajaknya. "Khususnya dalam menciptakan kedisiplinan keamanan kenyamanan masyarakat dengan cara menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan memakai masker menjaga jarak serta menghindari kerumunan yang dapat mempercepat penularan covid-19," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment