Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Monday, April 5, 2021

Ini Tujuan Penetapan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Jadi Perda

0 comments


Ini Tujuan Penetapan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Jadi Perda

Birulangitid-Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau 2020-2050 diharapkan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atas persetujuan DPRD Provinsi Riau, yang mana tujuannya adalah terpenuhinya kebutuhan sumber energi di Provinsi Riau.


Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution dalam Rapat Paripurna bersama Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/4/21).

Selain itu, adanya Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau bertujuan untuk menjadi akses masyarakat terhadap energi secara adil dan merata.

Wagubri juga mengatakan bahwa sumber daya energi merupakan modal pembangunan daerah. Dengan adanya Perda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau, sumber daya energi secara optimal, terpadu dan berkelanjutan dapat dikelola dengan baik.

"Selain itu, sumber daya energi secara efisien disemua sektor juga dapat dimanfaatkan," ujarnya.

Lanjutnya, Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau 2020-2050 merupakan suatu dokumen perencanaan umum energi daerah untuk periode 30 tahun. Yang mana, Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau ini sebutnya, juga disusun atas amanat Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan disusun dengan berpedoman pada Perpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

"Serta secara materi mengacu pada Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional," jelasnya.

Pencapaian target Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau, katanya diprioritaskan melalui peran energi baru terbarukan dalam bauran energi. Dimana bauran energi Riau ditargetkan sebesar 31,22 persen pada tahun 2025 dan 46,64 persen pada tahun 2050.

No comments:

Post a Comment