Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Saturday, April 3, 2021

Kadis LHK Bantah Ada Pembiaran Kebun Ilegal di Kawasan Hutan

0 comments


Kadis LHK Bantah Ada Pembiaran Kebun Ilegal di Kawasan Hutan

Birulangitid-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Mamun Murod, membantah jika pihaknya tidak menindaktegas perusahaan maupun masyarakat yang memiliki kebun sawit di kawasan hutan. 

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id "Ada isu yang mengatakan kami telah melakukan pembiaran terhadap kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Kami sampaikan, hal itu tidak benar," tegas Murod, Sabtu (3/4/21) di Pekanbaru. 

Murod mengatakan, jika penanganan kebun yang berada di kawasan hutan itu saat ini mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja (CK) Tahun 2020. Sementara, keberadaan kebun itu sendiri terlanjur telah ada sebelum diberlakukannya UU CK tanggal 2 November 2020 lalu. 

Terkait hal itu, dalam UU CK itu disebutkan penyelesaian keberadaan kebun yang terlanjut berada di kawasan hutan itu harus melalui administrasi. Artinya, tidak dengan penegakan hukum yang diutamakan. 

"Kebun tersebut tidak dinyatakan secara ilegal, tetapi hanya berupa keterlanjuran. Nah penyelesaiannya adalah melalui administrasi dan ultimum remedium atau penegakan hukum pidana itu langkah terakhir," terangnya. 

Oleh karena itu, saat ini pihaknya melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menginventarisir izin dari kebun-kebun yang berada di kawasan hutan di Riau. Baik kebun yang dimiliki oleh orang perorangan maupun perusahaan dengan izin usaha perkebunan. 

Nantinya lanjut Murod, apabila ada kebun yang terlanjur berada dikawasan hutan dan tidak memiliki izin, maka harus melengkapi administrasinya itu dengan tenggat waktu selambatnya tiga tahun. Mereka harus melengkapi izin lokasi dan usaha perkebunan seperti, IUPB dan lainnya. 

"Apabila telah dilengkapi proses izin adnimistrasinya itu, maka kebun itu akan dilepaskan dari kawasan hutan. Bagi yang tidak melengkapi, maka dikenakan sanksi penghentian sementara pengelolaan kebun di kawasan hutan itu," paparnya. 

Oleh karena itu, dia menyampaikan jika tidak benar DLHK Riau membiarkan keberadaan kebun di kawasan hutan. Dia berharap, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup dan pihak terkait dapat memahami UU Cipta Kerja tersebut.

No comments:

Post a Comment