Birulangitid-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk lingkungan Rukun Warga (RW). Sebelumnya, ada wacana PPKM diberlakukan di tingkat kelurahan.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id "PPKM, diminta Satgas untuk mendetilkan lagi peta penyebaran COVID-19. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, saat ini baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan wilayah per RW. Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, harus dikabarkan lagi mana saja RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran COVID-19.
"PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah. Kita evaluasi pemetaan wilayah per RW," jelasnya.
Jika pemetaan rampung, Pemko akan membuatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaan PPKM. Regulasi PPKM bakal diatur dalam Peraturan Wali kota (Perwako) Pekanbaru. Perwako dibuat berdasarkan acuan dari Edaran Mendagri dan Perwako 130 yang telah dimiliki pemerintah kota dalam penanggulangan COVID-19.
Lingkungan RW yang melaksanakan PPKM seluruh aktivitas kegiatan keramaian dihentikan, termasuk kegiatan rumah ibadah.
"Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh dibuka. Ini kita ikuti pedoman menteri agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian di RW yang melaksanakan PPKM," tegasnya.