Birulangitid-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di dua RW yakni RW 6 Kelurahan Sidomulyo Timur dan RW 4 Kelurahan Tangkerang Timur.
Dkutip dari mediacenter.riau.go.id Dua wilayah itu merupakan zona merah penyebaran COVID-19. Sedikitnya 10 personel Satpol PP Kota Pekanbaru disiagakan untuk membantu mengawasi.
"Kita sudah siapkan 10 personel untuk mengawasi PPKM," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Kamis (15/4/2021).
Ia menyebut 10 personel dibagi ke dua RW yang menerapkan PPKM. Ada lima orang personel Satpol PP Kota Pekanbaru bertugas di wilayah PPKM
Ia menyebut, Satgas Kelurahan sudah membuat posko di wilayah PPKM mikro. Pihaknya bersama aparat gabungan siap membantu pengawasan. "Untuk tugas utama kita serahkan ke Satgas kelurahan, kita siap mendukung," jelasnya.
Iwan menegaskan pelanggar dalam PPKM nantinya bakal mendapat sanksi sesuai regulasi PPKM. "Namun pemberian sanksi adalah opsi terakhir. Kita saat ini berupaya untuk menekan kasus di zona merah," tandasnya.