Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Thursday, April 15, 2021

Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Tutup

0 comments


Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Tutup

Birulangitid-Selama ramadan Pemerintah Kota Pekanbaru instruksikan tempat hiburan malam seperti karaoke, PUB, dan diskotik tutup. Hal ini ditegaskan lewat instruksi Wali Kota Pekanbaru Firdaus Senin (12/04) lalu. 

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Bukan hanya itu, tempat seperti pijat kesehatan atau refleksi juga diinstruksikan untuk ditutup selama Ramadhan. 

Instruksi tersebut muncul untuk menjaga kekhusukan malam Ramadhan terlebih ditengah pandemi COVID-19 yang juga bertujuan meminimalisir bahkan memutus mata rantai penularan virus corona. 

Meski begitu, dalam instruksi tersebut terdapat beberapa pengecualian seperti tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima. Tempat hiburan itu boleh buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. 

Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Bahkan diperbolehkan juga buka dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak namun dengan jetentuan yang sama. 

Untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama Ramadan hingga pukul 22.00 WIB namun tidak melayani makan di tempat. Sementara, untuk hotel, restoran, kafe dan rumah makan dapat melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung serta menjalankan protokol kesehatan. 

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama Ramadan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan ketentuan yang sama yakni dianjurkan untuk tidak melayani makan di tempat. Kemudian pemilik usaha juga harus memasang plang atau spanduk yang memberitahukan bahwa restoran atau rumah makan tersebut adalah rumah makan non muslim. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan berlaku. 

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi wali kota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya. 

Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Walikota. "Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli. Jika ada yang melanggar dapat kita tertibkan," tuturnya.

No comments:

Post a Comment