Birulangitid-Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa bahwa injeksi vaksin covid-19 secara Intramuskular tidak membatalkan puasa.
Dikutip dari meidacenter.riau.go.id Hal itu diungkapkannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) terkait monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara virtual di Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, ketentuan umum yang dimaksud adalah pertama bahwa vaksin merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
"Yang kedua, Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot," ucapnya.
Ia menuturkan berdasarkan ketentuan hukum, vaksinasi Covid-19 dibulan Ramadan yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Kemudian melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Dikatakannya bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhwatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Terakhir ia berharap seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.
"Vaksinasi tidak membatalkan puasa, hanya paling berefek mengantuk sedikit. Silahkan lakukan vaksinasi saat berpuasa, saat berbuka puasa ,maupun saat pulang salat tarawih," tutupnya