Birulangitid-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada tanggal 4 Mei 2021.
Dikutip dari setkab.go.id Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan tersebut perlu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi.
“Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi,” bunyi keputusan yang tertuang pada Pasal 1 peraturan ini.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 4, Satgas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden ini memiliki lima tugas, yaitu:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Satgas Investasi memiliki kewenangan menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah,” ditegaskan di Pasal 5.
Satgas Investasi dipimpin Ketua yang dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu terdapat juga dua Wakil Ketua yang diisi oleh Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Kemudian terdapat juga Sekretaris yang dijabat Dini Purwono.
“Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” disebutkan dalam peraturan ini.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya Satgas juga dapat membentuk Tim Pelaksana.
“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ketentuan pada Pasal 10.
Masa tugas Satgas Investasi, disebutkan pada bagian akhir Keppres 11/2021, dimulai sejak peraturan ini ditetapkan yaitu pada tanggal 4 Mei 2021.