Birulangitid-Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 30 Juni mendatang. Namun, kebijakan tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi mengatakan, sejauh ini PPKM di kabupaten/kota belum begitu maksimal menjalankannya. Hal itu dibuktikan masih banyak mengadakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Masih banyak masyarakat yang masih mengadakan pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan, termasuk di hotel-hotel dengan menghadirkan orang banyak," tegas Indra Yovi, Kamis (3/6/2021).
Dijelaskan Indra Yovi, untuk izin keramaian merupakan kewenangan satuan tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten/kota, dan aturannya sudah ada dan jelas.
"Izin keramaian itu semua ada ditangan satuan tugas kabupaten/kota masing-masing, izin terbitkan dan dikeluarkan oleh satgas kabupaten/kota. Itu panduan sudah ada dan jelas, kalau ada orang yang mengadakan pesta kapasitas tidak boleh lebih 50 persen, tetap memakai masker dan menjaga jarak," terangnya.
"Permasalahannya kita sama-sama tau, saya pribadi melihat yang tidak sesuai prokes, yang digariskan ini kuncinya ada di penegakan aturan. Padahal aturan jelas ada sanksi, tidak boleh pembiaran tidak boleh ada tebang pilih. Kalau yang melanggar memang ada dilaporkan harus ada sanksi," tutupnya.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi mengatakan, sejauh ini PPKM di kabupaten/kota belum begitu maksimal menjalankannya. Hal itu dibuktikan masih banyak mengadakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Masih banyak masyarakat yang masih mengadakan pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan, termasuk di hotel-hotel dengan menghadirkan orang banyak," tegas Indra Yovi, Kamis (3/6/2021).
Dijelaskan Indra Yovi, untuk izin keramaian merupakan kewenangan satuan tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten/kota, dan aturannya sudah ada dan jelas.
"Izin keramaian itu semua ada ditangan satuan tugas kabupaten/kota masing-masing, izin terbitkan dan dikeluarkan oleh satgas kabupaten/kota. Itu panduan sudah ada dan jelas, kalau ada orang yang mengadakan pesta kapasitas tidak boleh lebih 50 persen, tetap memakai masker dan menjaga jarak," terangnya.
"Permasalahannya kita sama-sama tau, saya pribadi melihat yang tidak sesuai prokes, yang digariskan ini kuncinya ada di penegakan aturan. Padahal aturan jelas ada sanksi, tidak boleh pembiaran tidak boleh ada tebang pilih. Kalau yang melanggar memang ada dilaporkan harus ada sanksi," tutupnya.