Birulangitid-Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua minggu, yang berlaku pada tanggal 10-23 Agustus 2021.
Sebagaimana dikutip dari setkab.go.id Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (09/08/2021) malam, secara virtual. “Sesuai dengan arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun [trennya], maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” ujar Airlangga.
Adapun cakupan kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebanyak 45 wilayah yang terdapat di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Penetapan wilayah yang masuk dalam cakupan PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk. “[Di luar Jawa-Bali] untuk [PPKM] Level 4 ada 45 kabupaten/kota, Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, kemudian di Level 2 ada 39 kabupaten/kota,” ungkap Menko Perekonomian.
Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, dilakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat. Perubahan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali adalah, sektor industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari.
Penyesuaian lainnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Khusus level 4 di luar Jawa-Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya, bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI dan dilakukan vaksinasi,” tegas Airlangga.
Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3, perubahan yang berlaku adalah, pertama kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka, dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari. Selain itu, restoran diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), maksimal 50 persen kapasitas.
Mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas. Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah juga diperbolehkan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Semua kegiatan tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan-ketentuan pembatasan kegiatan tersebut dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2021. Lebih lanjut Airlangga memaparkan bahwa sejalan dengan penerapan PPKM pemerintah juga terus meningkatkan sejumlah upaya dalam pengendalian dan penanganan pandemi, mulai dari percepatan vaksinasi, peningkatan upaya pelacakan dan pengetesan, pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan oksigen, hingga pembangunan sarana isolasi terpusat (isoter). “Arahan Bapak Presiden bahwa beberapa hal terkait vaksinasi, testing-tracing, dan juga pembatasan mobilitas, isolasi terpusat, dan ketersediaan obat, ketersediaan oksigen, seluruhnya sudah dipersiapkan,” tandasnya.
Evaluasi Penerapan PPKM
Sebagian besar indikator utama dalam Penerapan PPKM Level 4 pada periode 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, mengalami perbaikan dibandingkan PPKM periode sebelumnya.
Jumlah rata-rata kasus konfirmasi harian turun dari 37.037 menjadi 31.991 kasus, tingkat kasus aktif turun dari 16,41 persen menjadi 13,88 persen, rata-rata jumlah kematian harian menurun dari 1.752 menjadi 1.611, tingkat kesembuhan meningkat dari 80,86 persen menjadi 83,23 persen, positivity-rate menurun dari 24,66 persen menjadi 23,55 persen persen, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit rujukan COVID-19 turun dari 63,42 persen menjadi 54,77 persen. Secara nasional, tren kasus konfirmasi harian selama Agustus mulai mengalami penurunan.
Jika dibandingkan data terakhir di 9 Agustus dengan data pada 1 Agustus lalu, terjadi penurunan 16,19 persen. Semua provinsi di Jawa mengalami penurunan, namun Bali mengalami sedikit peningkatan 1,95 persen. “Kalau kita lihat, secara nasional memang Jawa-Bali sudah mengalami penurunan. Kontribusi luar Jawa-Bali sekarang 46,5 persen dari total [kasus aktif] nasional,” ujar Airlangga.
Ditambahkan Menko Perekonomian, terdapat 10 provinsi di luar Jawa-Bali yang mengalami tren penurunan. Namun secara total, kasus aktif di luar Jawa-Bali masih mengalami sedikit peningkatan dibandingkan 1 Agustus, yaitu sebesar 1,23 persen menjadi 208.337 kasus aktif per 9 Agustus 2021.