Birulangitid-Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah boleh diselenggarakan oleh wilayah dengan status PPKM level 1 sampai 3. Sejumlah wilayah pun sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Sebagaiamna dikutip dari jawapos Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Sri Wahyuningsih menjelaskan, dari total 435.650 sekolah di Indonesia, 27,17 persen sudah menggelar PTM terbatas. Artinya, sekitar 117 ribu satuan pendidikan sudah membuka sekolah.
“Berapa jumlah sekolah yang sudah menjalankan PTM terbatas. Dari data kami sampai dengan tanggal 4 September, itu 27,17 persen sekolah sudah menyelenggarakan PTM terbatas. Sedangkan sisanya masih belajar dari rumah (BDR),” ungkapnya dalam diskusi daring Kabar Perkembangan Sekolah Tatap Muka dikutip, Jumat (10/9).
Tentunya, kata dia PTM ini harus mengikuti ketentuan yang sudah ada. Mulai dari pengisian daftar periksa, seperti pengaturan jarak di kelas hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
“Saat ini kita masih ada di masa pandemi, tentunya menindaklanjuti arahan Presiden (Jokowi) dan SKB 4 Menteri serta Inmendagri tentang PPKM. Maka untuk daerah 1, 2, 3 didorong untuk melaksanakan PTM terbatas mengacu SKB,” tutur dia.
Ia pun menyampaikan, semua murid yang hendak sekolah tatap muka perlu mendapatkan izin dari orang tua. Apabila belum, maka diperkenankan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
“PTM ini berangkat dari izin orang tua, jadi mereka tetap BDR, namun sekolah juga kami dorong untuk tetap optimal memberikan fasilitas belajar mengajar yang orang tuanya masih meminta putra putrinya belajar di rumah,” pungkas dia.