Sebagaimana dikutip dari kompas.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level 1 luar Jawa dan Bali diterapkan hingga 8 November 2021.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Koordinator PPKM di luar Jawa-Bali itu mengatakan, sudah tidak ada lagi daerah yang menerapkan pembatasan level 4.
Sedangkan, masih ada 18 kabupaten/kota yang berada di level 1. Kemudian, sebanyak 157 kabupaten/kota menerapkan pembatasan level 2, dan 211 kabupaten/kota di level 3.
Pengaturan terkait PPKM di luar Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut ini daftar 18 daerah di luar Jawa Bali yang berstatus PPKM level 1 hingga 8 November:
1. Kota Sibolga, Sumatera Utara
2. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
3. Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu
4. Kota Metro, Lampung
5. Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
6. Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
7. Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
8. Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
9. Kota Batam, Kepulauan Riau
10. Kabupaten Lombok Barat, NTB
11. Kabupaten Sumbawa Barat, NTB
12. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
13. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
14. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
15. Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
16. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
17. Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara
18. Kota Ternate, Maluku Utara