Birulangitid-Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji telah diperluas oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com Masyarakat bisa langsung mengecek status di laman resmi otoritas ketenagakerjaan.
Berikut cara mengecek status apakah Anda penerima BSU atau tidak:
1. Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.
2. Di bagian bawah laman ada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", masukkan data yang diminta.
3. Centang pada Captcha. Berikutnya ketuk Lanjut.
4. Setelah itu sistem akan menampilkan, apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.
Anda juga dapat mengecek status apakah penerima subsidi atau tidak melalui WhatsApp. Nomornya adalah 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.
Dari sana, akan ada informasi terkait kepesertaan, klaim, kanal layman, e-form pengaduan, hingga calon penerima bantuan subsidi upah.
Sebagai informasi, BSU telah diperluas sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru. Peraturan itu mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah, yakni subsidi gaji untuk pekerja dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pedoman ini tertuang dalam Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021. Setelah aturan ini diterbitkan, maka penerima BSU akan diperluas. Bantuan ini juga akan dicairkan lagi secara bertahap.
Selain itu, untuk menjadi penerima BSU, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.
- Diutamakan untuk yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
- Belum pernah menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain. Misalnya program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).