Birulangitid-Kegiatan belajar mengajar di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana dikutip dari kontan.co.id SKB 4 menteri ini mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM). Dengan SKB 4 menteri tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi syarat tertentu.
Meski SKB 4 menteri mengizinkan PTM hingga 100%, tapi pihak orang tua tetap mendapat kelonggaran. Orang tua yang masih khawatir dengan penularan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah.
SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
SKB 4 menteri ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Merujuk SKB 4 menteri tentang PTM, disebutkan bahwa mulai Januari 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria. Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Berikut aturan SKB 4 menteri tentang PTM tahun 2022:
Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM
1. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 1-2 berdasar SKB 4 menteri
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
2. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 3 berdasar SKB 4 menteri
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 4 berdasar SKB 4 menteri
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin
Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Syarat mengikuti PTM
Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas:
Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
PTM dihentikan jika...
Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih
Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi
PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
Itulah aturan kegiatan belajar mengajar di sekolah berdasarkan SKB 4 menteri tentang PTM. Tetap patuhi protokol kesehatan!