Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Selamat Datang Di Birulangitid

Friday, January 21, 2022

Pantau Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Buka Kontak Pengaduan

0 comments


Pantau Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Buka Kontak Pengaduan

Birulangitid-Keseriusan pemerintah menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter terus diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Seluruh ritel modern di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotlinekhusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” kata Mendag Lutfi, melalui keterangan tertulis resmi, dikutip Kamis (20/1/2022).

Kementerian Perdagangan menyediakan hotline yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surelhotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Mendag Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyatdan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional diseluruh Indonesia,” ujar Mendag Lutfi.

Pada kesempatan ini, Mendag Lutfi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.

No comments:

Post a Comment