Birulangitid-Salah satu syarat wajib mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C buat sepeda motor.
Dikutip dari Kompas.com Pembuatan SIM A buat mobil berbeda dengan SIM C buat motor. Perbedaannya bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah ditetapkan.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.
Adapun pembuatan SIM C sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Lalu, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Meski punya tiga golongan tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.