Birulangitid-Kabar gembira bagi PNS selain gaji ke-13 kini ada tunjangan yang akan diterima.
Dikutip dari tribunnews Aparatur Sipil Negara (ASN) memang masih jadi profesi dambaan banyak orang.
Selain gaji tentu ada tunjangan besar yang menarik setiap orang untuk menjadi ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyebutkan bahwa Gaji ke 13 tersebut akan dicairkan pada Juli 2022.
Ternyata selain Gaji ke 13, pemerintah juga sudah menyiapkan pencairan tunjangan kinerja, meski belum sepenuhnya.
Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) 2022.
Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat ? dan berapa nominal gaji ke 13 di tahun 2022?
Pemerintah menjanjikan akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN / PNS pada 2022.
Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.
Namun tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” jelasnya dikutip dari KOMPAS.com
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.