Birulangitid-Mulai 11 Juli 2022 mendatang, cara pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Namum sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hari ini hingga 10 Juli 2022 mendatang.
Setelah itu, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Lalu bagaimana pelaksanaannya di Riau?. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap untuk mendukung kebijakan tersebut.
Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Riau Lisda Erni, Senin (27/6/2022) mengungkapkan, pihaknya di daerah hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja untuk pelaksanaan nya harus ada petunjuk resmi dari kementerian terkait.
"Pada intinya kita di daerah ini hanya mengikuti kebijakan dari pusat, biasanya seperti itu, apa yang menjadi regulasi pusat kita ikut. Cuma sampai saat ini kita belum tau seperti apa pelaksanaan nya di daerah karena belum ada diajak zoom dari Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) Kementerian Perdagangan," katanya.
Biasanya, kata Lisda, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
"Biasanya setiap kebijakan itu akan dilakukan pertemuan secara virtual melalui zoom metting, tapi sampai sekarang belum ada," katanya.