Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Sunday, October 9, 2022

Nilai Tukar Petani Riau Naik 139,27 Persen

0 comments
Nilai Tukar Petani Riau Naik 139,27 Persen



Birulangitid-Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau September 2022 sebesar 139,27 atau naik sebesar 4,44 persen dibanding NTP Agustus 2022 sebesar 133,35. 

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id "Kenaikan NTP ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 5,72 persen relatif lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu naik sebesar 1,23 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin di Pekanbaru, Minggu (9/10/2022). 

Ia menjelaskan bahwa NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). 

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. 

"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," jelasnya. 

Berdasarkan data yang dirilis BPS, pada September 2022, enam provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP. Yang mana, Bengkulu tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi di Pulau Sumatera yaitu naik sebesar 5,90 persen. 

Sementara provinsi Sumatera Selatan tercatat sebagai provinsi yang mengalami penurunan NTP tertinggi di pulau Sumatera yaitu turun sebesar 6,24 persen. 

"Untuk di Riau pada September 2022, terjadi kenaikan indeks harga konsumsi rumah tangga pertanian sebesar 1,19 persen. Hal ini utamanya disebabkan adanya kenaikan pada kelompok pengeluaran transportasi termasuk BBM sebesar 4,27 persen," ungkapnya. 

Sedangkan, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 4,35 persen, yaitu dari 129,25 pada Agustus 2022 menjadi 134,86 pada September 2022.

No comments:

Post a Comment