Birulangitid-Bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas hendaknya tidak ragu atau takut melaporkan peristiwa kecelakaannya itu kepada polisi.
Sebagaimana dikutip dri Gridoto Hal itu agar penanganannya tidak merugikan salah satu pihak, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin.
Menurut Carmin, selama bukan kecelakaan tunggal, korban-korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Sebelum mendapatkan santunan, korban harus melakukan LP (laporan polisi) tentang peristiwa kecelakaan tersebut, hingga nantinya pihak Jasa Raharja dan pihak rumah sakit akan melayani sesuai dengan prosedur.
Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh korban, diantaranya adalah identitas pengendara seperti STNK, KTP dan SIM.
Kemudian harus ada saksi mata pada kejadian dan berikutnya adalah harus ada barang bukti kecelakaan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Tanpa ada LP klaim tidak dapat kami cairkan. Sebab itu, jika mengalami tabarkan lalu lintas, jangan ragu lapor ke polisi," katanya saat ditemui GridOto.com, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Carmin, bagi kecelakaan tunggal bukan berarti tidak dapat jaminan, melainkan jika memiliki BPJS mandri itu bisa digunakan.
"Kepolisian akan melihat kasus kecelakaan lalu lintas itu sebagaimana realitas di lapangannya. Apalagi kalau sampai menelan korban berat atau meninggal dunia. Tetapi, saya pastikan polisi akan meneliti kecela kaan itu dengan cermat dan mempertimbangkan azas keadilan dalam masyarakat," ucapnya.
Yang jelas, jika melapor ke polisi, biaya pengobatan dan perawatan bagi korban kecelakaan itu, sudah jelas ada yang menangani, yakni PT Jasa Raharja (Persero).
Sehingga, korban atau keluarganya tidak terlalu panik saat berhubungan dengan rumah sakit, karena dana pengobatan korban ada.
Paling tidak, beban keluarganya lebih ringan, karena plafon dana yang disedikan Jasa Raharja maskimal sampai Rp 20 juta.