Birulangitid-Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang dilakukan rutin di Indonesia. Demi menjaga Pemilu berjalan dengan baik, diperlukan badan yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu. Badan tersebut bernama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dikutip dari medcom Bawaslu sebelumnya bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu yang dibentuk pada 1982. Panwaslak saat itu merupakan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang termasuk dalam Kementrian Dalam Negeri.
Awal mula terbentuknya Bawaslu karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap jalannya pemilu. Masyarakat menduga ada manipulasi, kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan sehingga terjadi krisis kepercayaan dalam masyarakat terhadap berlangsungnya Pemilu.
Saat era reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu semakin tinggi. Penyelenggara harus bersifat independen hingga lahirlah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan terkait kelembagaan pemilu. UU tersebut menjelaskan dibentuknya lembaga ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Setelah itu, melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 dibentuk lembaga tetap yang dinamakan Bawaslu.
Perubahan nama badan pengawas pemilu dari Panwaslak, Panwaslu hingga Bawaslu juga membuat kantornya ikut berpindah mulai dari Lantai 2 Gedung KPU, pindah ke Jalan Proklamasi, dan kini bertempat di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat.