Birulangitid-Dispensasi pernikahan anak adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah, meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar kepada Madia Center Riau menjelaskan, bahwa selama tahun 2022, dispensasi pernikahan anak di Provinsi Riau mecapai 944 orang.
Yang mana, dispensasi nikah diajukan bagi yang mendesak menikah tetapi syarat usianya belum sampai seperti diatur Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
"Syarat untuk mengajukan dispensasi pernikahan anak adalah anak tersebut sudah mumayyiz dan pengajuannya harus orang tua atau wali si anak tersebut. Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 944 pengajuan dispensasi perkawinan anak," kata Yusar di kantornya, Senin (13/2/2023).
Ia menjelaskan faktor yang menyebabkan dispensasi pernikahan anak, diantaranya karena adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur tentang batas umur perkawinan, hamil duluan, pergaulan bebas, dan fertilitas yang tinggi dari wanita yang kawin dalam usia muda.
"Dari setiap pengajuan dispensasi perkawinan anak ini akan dilihat dulu kelayakan pemohon untuk nanti bisa berumah tangga, pengadilan agama yang menentukan. Tidak serta-merta semua pengajuan dispensasi nikah dapat dikabulkan," jelasnya.
Ia menambahkan, permohonan dispensasi perkawinan anak ini dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk beragama Islam.
"Sedangkan bagi yang beragama beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, permohonan dispensasi perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri," imbuhnya.