Birulangitid-Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan mengingatkan kepada dunia usaha dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar berhati-hati saat berhubungan dengan penyelenggara negara.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Apalagi yang berkaitan dengan perizinan dan pelayanan publik. Sebab dunia usia dan BUMD sangat rentan terjadi gratifikasi dan suap dengan penyelenggara negara.
"Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko untuk menghindari sentuhan secara langsung atau tatap muka dalam pelayanan publik melalu digitalisasi," kata Sigit, Kamis (1/6/2023).
Sigit menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat Daerah menginisiasi pencegahan antikorupsi dengan menggandeng Forum Penyuluh Antikorupsi Riau (FORPAK Riau).
Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan langkah pencegahan antikorupsi bagi kalangan dunia usaha dan Direksi BUMD di Provinsi Riau. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi dengan kalangan dunia usaha, pengurus dan anggota yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau, Rabu (31/5/2023) kemarin.
Dalam acara sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Riau S.F Harianto yang mewakili Gubernur Riau menyampaikan antara lain perlu adanya penekanan pencegahan antikorupsi bagi kalangan dunia usaha yang banyak bersentuhan dengan penyelenggara negara.
Komite advokasi yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur no kpts.220/II/2023 tgl 22 februari 2023 adalah sebagai wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik-privat dan membahas isu2 strategis yang terkait dengan upaya penceghan korupsi.
"Pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif," katanya.
Disamping itu juga disampaikan bahwa tugas komite advokasi adalah disamping membahas isu2 strategis juga membahas kendala- kendala proses bisnis dalam rangka mewujudkan bisnis berintegritas, sosialisasi regulasi terkait pelayanan publik, dan memberikan solusi atau rekomendasi terkait pencegahan korupsi.
Acara dilanjutkan dengan paparan sosialisasi Pencegahan Korupsi oleh Forum Penyuluh Antikorupsi (FORPKA) Riau, dimulai pada sesi pertama oleh Drs. Eduar selaku Ketua FORPAK Riau memberikan pemaparan dan menguraikan dengan gamblang serta mudah dimengerti mengenai Apa itu Korupsi, sekilas tentang KPK RI, dan Integritas maupun peran serta dalam pemberantasan Korupsi.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Bobson Samsir SIMBOLON, S.H menjelaskan tentang Delik-delik Tindak Pidana Korupsi, Karakteristik Gratifikasi dan Suap, dan Subjek dalam Pidana Gratifikasi maupun Suap.
Sesi ketiga sebagai sesi penutup diambil alih oleh Arsiton Turnip, S.H yang menjelaskan tentang Perilaku Antikorupsi oleh ASN dan Penyelenggara Negara, jenis-jenis Gratifikasi dan tata cara pelaporannya, dan saluran pelaporan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi tersebut berjalan dengan baik, para peserta yang merupakan pelaku Usaha Swasta dan BUMD mencermati dengan seksama.
Hal tersebut menunjukan ketertarikan para pelaku usaha untuk ikut terlibat dalam gerakan pencegahan Korupsi di Dunia Usaha Prov. Riau.
Sigit mengungkapkan, pihaknya akan terus bergandengan dengan FORPAK Riau dalam mengadakan penguatan dan sosialisasi Penecegahan Korupsi di Provinsi Riau.
"Bukan hanya dalam dunia usaha saja, tetapi dalam setiap sendi-sendi dan elemen Pemerintah Provinsi Riau, terlebih lagi akan menggalakkan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi di Provinsi Riau," katanya.
Aksi dan kegiatan serupa akan dilakukan rutin disestiap minggu dengan kelompok sasaran yang beragam, baik ASN, pelajar, mahasiswa, dan kelompok Masyarakat lainnya.
Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam gerakan pencegahan Korupsi, dalam waktu dekat juga akan dibentuk Puan Antikorupsi Riau yang diinisiasi oleh FORPAK Riau.