Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Tuesday, January 9, 2024

Apa Perbedaan Akreditasi A dan Unggul? Begini Penjelasannya

0 comments

Apa Perbedaan Akreditasi A dan Unggul? Begini Penjelasannya

Birulangitid-Peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi (prodi) biasanya terdiri dari A, B, dan C. Kini, dikenal juga peringkat akreditasi unggul, baik sekali, dan baik. Apa bedanya?

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan suatu perguruan tinggi dan program studi, seperti dikutip dari laman Jendela Kemdikbud. Sistem penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi ini salah satunya diatur dalam UU No 12 Tahun 2012.

Perbedaan Akreditasi A dan Unggul

Peringkat akreditasi A, B, dan C merupakan peringkat akreditasi yang menggunakan Instrumen Akreditasi Standar 7.

Sementara itu, peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik adalah peringkat akreditasi yang menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0.

Perubahan peringkat akreditasi dari A, B, C menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik diatur dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN PT) No 1 Tahun 2020.

IAPT 3.0 mulai berlaku bagi akreditasi perguruan tinggi mulai 1 Oktober 2018. Sedangkan IAPS 4.0 mulai berlaku sejak 1 April 2019, dikutip dari laman BAN PT.

Akreditasi sendiri dilakukan setiap 5 tahun. Karenanya, masih ada prodi yang terakreditasi A, B, dan C.

Akreditasi A bagi Prodi Terakreditasi Internasional


Prodi yang mendapat akreditasi internasional secara otomatis mendapat akreditasi A dari pemerintah. Untuk itu, prodi bersangkutan tidak harus lagi ikut akreditasi tingkat nasional.

Beberapa lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbudristek antara lain European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR), Council for Higher Education Accreditation (CHEA), United States Department of Education (USDE), dan World Federation of Medical Education (WFME).

Sementara itu, perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B tidak lagi harus melalui perizinan prodi di Kemendikbudristek. Syaratnya, perguruan tinggi tersebut harus bisa membuktikan sudah bekerja sama dengan perusahaan kelas dunia atau organisasi nirlaba, antara lain PBB, Bank Dunia, Lembaga Pembangunan Internasional AS (USAID), BUMD, Top 100 QS World University Rankings, dan lain-lain.



No comments:

Post a Comment