Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Thursday, January 11, 2024

Tahun Ini, Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp318 Miliar untuk BKK Desa

0 comments


Tahun Ini, Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp318 Miliar untuk BKK Desa

Birulangitid-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp318.199.529,000 atau Rp318 miliar lebih untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.

Dikutip dari mediacenter.riau.go,id Di Riau sendiri terdapat 1.591 desa. Dengan begitu, BKK Pemprov Riau tahun 2024 rata-rata Rp200 juta masing-masing desa. Namun bantuan tersebut disesuaikan dengan klasifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Indeks Desa Membangun (IDM).

"Tahun ini kita tetap menyiapkan anggaran untuk BKK desa sebesar Rp318 miliar lebih," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) Riau, Djoko Edy Imhar, Kamis (11/1/2024).

Djoko Imhar menjelaskan, untuk klasifikasi BUMDes maju dan IDM mandiri, maka desa akan mendapatkan BKK Pemprov sebesar Rp234 juta.

Kemudian, untuk IDM mandiri, maju dan berkembang dengan klasifikasi BUMDes dasar dan tumbuh, maka BKK yang akan diterima sebesar Rp179 juta.

"Jadi kalau kita rata-ratakan bantuan keuangan ini yang diterima sebesar Rp200 juta masing-masing desa. Memang kita memberi reward bagi desa yang mendorong desanya menjadi mandiri dan BUMDes yang maju, jadi kita memberikan lebih," jelasnya.

Djoko menjelaskan, perbedaan lebih yang diterima desa mandiri dan BUMDes maju berada pada anggaran perjalanan dinas. Sebab, klasifikasi IDM dan BUMDes sangat menentukan besaran reward biaya perjalanan dinas.

"Misalnya untuk desa dengan klasifikasi IDM mandiri dan BUMDes maju, itu besaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp28 juta, dengan rincian Rp17 juta untuk pemerintah desa dan Rp8 juta untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian Rp3 juta untuk operasional desa," terangnya. "Jadi masing-masing desa punya besaran reward biaya perjalanan dinas. Itu disesuaikan dengan klasifikasi BUMDes dan IDM desa itu sendiri. Reward ini sudah dituangkan dalam petunjuk teknis (Juknis) BKK desa. Termasuk pelaksanaannya diatur di dalam Juknis," tandasnya.

No comments:

Post a Comment