Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Saturday, February 3, 2024

Ini Dia 8 Faktor Pembatalan KIP Kuliah pada Mahasiswa

0 comments
Ini Dia 8 Faktor Pembatalan KIP Kuliah pada Mahasiswa

Birulangitid-Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa berpotensi akademik tetapi terkendala keuangan untuk berkuliah. Tahukah detikers, penerimaan dana KIP Kuliah bisa dibatalkan?

Penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bisa dibatalkan lewat penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek. Dikutip dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka, berikut hal-hal yang dapat membuat KIP Kuliah mahasiswa dibatalkan.

Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

  1. Mahasiswa meninggal dunia
  2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
  3. Mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur mandiri, atau lainnya
  4. Mahasiswa melakukan cuti akademik karena selain sakit, atau karena sakit lebih dari 2 semester
  5. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
  6. Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  7. Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945
  8. Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah

Sub Koordinator KIP Kuliah Muni Ika mengatakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi selama maksimal 2 semester.

"Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya," terang Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.
KIP Kuliah Mahasiswa Dibatalkan, Siapa Penggantinya?

Jika mahasiswa dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah, maka perguruan tinggi bisa mengusulkan mahasiswa penggantinya dengan ketentuan berikut:

  1. Mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah
  2. Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan
  3. Mahasiswa berada tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3
  4. Perguruan tinggi bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP Pendidikan Tinggi, ditandatangani oleh rektor/pimpinan perguruan tinggi tersebut


No comments:

Post a Comment